Soal:
Apakah kebiasaan mengumandangkan IMSAK itu bida dikategorikan ke dalam bid’ah?
Jawaban :
IMSAK secara bahasa berarti menahan. Inti dari puasa adalah imsak itu, yaitu menahan dari makan, minum dan melakukan hubungan seksual, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berpuasa adalah ibadah mahdhah, artinya ibadah khusus yang berdimensi vertikal, sehingga aturannya harus diambil dari aturan syara’. Tidak ada peluang bagi manusia untuk membuat aturan sendiri keluar dari aturan syara’. Aturan yang tidak berasal dari syara’ secara otomatis tertolak.
Yang termasuk ke dalam ketentuan ini adalah batas kapan mulai menahan dari makan dan minum serta kapan berakhirnya.
Dalam masalah permulaan puasa, Allah swt berfirman
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al Baqoroh : 187)
Berdasarkan ayat di atas maka difahami bahwa batas akhir waktu sahur adalah terbit fajar. Terbit fajar ditandai dengan adzan subuh, sebagaimana ini dijelaskan di dalam hadis nabi saw berikut ini;
Dari Aisyah ra, bahwa Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka Nabi saw bersabda, “makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi maktum mengumandangkan adzan, sesungguhnya ia tidak akan mengumandangkan adzan sehingga terbit fajar (HR Bukhari)
Adapun pengumandangan IMSAK saat ini yang dilakukan kira-kira 10 menit sebelum terbitnya fajar, maka kebiasaan itu telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan dikumandangkan IMSAK maka telah membatasi kaum muslimin dari melanjutkan sahurnya, padahal secara syara’ masih ada waktu untuk sahur. Karena itulah tradisi itu tidak diajarkan oleh Rasulullah saw bahkan bertentangan dengan dalil-dalil syara’ bisa dikategorikan ke dalam bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah saw.
Adapun alasan IMSAK itu untuk kehati-hatian, maka alasan itu tidak bisa diterima mengingat Rasulullah memberikan ketentuan demikian. Apakah bisa difahami Rasululah mengajarkan tindakan tidak hati-hati? Allahu a’lam bish-shawab
Apakah kebiasaan mengumandangkan IMSAK itu bida dikategorikan ke dalam bid’ah?
Jawaban :
IMSAK secara bahasa berarti menahan. Inti dari puasa adalah imsak itu, yaitu menahan dari makan, minum dan melakukan hubungan seksual, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berpuasa adalah ibadah mahdhah, artinya ibadah khusus yang berdimensi vertikal, sehingga aturannya harus diambil dari aturan syara’. Tidak ada peluang bagi manusia untuk membuat aturan sendiri keluar dari aturan syara’. Aturan yang tidak berasal dari syara’ secara otomatis tertolak.
Yang termasuk ke dalam ketentuan ini adalah batas kapan mulai menahan dari makan dan minum serta kapan berakhirnya.
Dalam masalah permulaan puasa, Allah swt berfirman
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al Baqoroh : 187)
Berdasarkan ayat di atas maka difahami bahwa batas akhir waktu sahur adalah terbit fajar. Terbit fajar ditandai dengan adzan subuh, sebagaimana ini dijelaskan di dalam hadis nabi saw berikut ini;
Dari Aisyah ra, bahwa Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka Nabi saw bersabda, “makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi maktum mengumandangkan adzan, sesungguhnya ia tidak akan mengumandangkan adzan sehingga terbit fajar (HR Bukhari)
Adapun pengumandangan IMSAK saat ini yang dilakukan kira-kira 10 menit sebelum terbitnya fajar, maka kebiasaan itu telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan dikumandangkan IMSAK maka telah membatasi kaum muslimin dari melanjutkan sahurnya, padahal secara syara’ masih ada waktu untuk sahur. Karena itulah tradisi itu tidak diajarkan oleh Rasulullah saw bahkan bertentangan dengan dalil-dalil syara’ bisa dikategorikan ke dalam bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah saw.
Adapun alasan IMSAK itu untuk kehati-hatian, maka alasan itu tidak bisa diterima mengingat Rasulullah memberikan ketentuan demikian. Apakah bisa difahami Rasululah mengajarkan tindakan tidak hati-hati? Allahu a’lam bish-shawab
0 comments
Post a Comment